Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penilaian dengan menggunakan metode skoring dan pembobotan untuk MENETAPKAN bentuk insentif dan/atau kemudahan yang akan diberikan kepada penanam modal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai skoring dan pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction