Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penilaian dengan menggunakan metode skoring dan pembobotan untuk MENETAPKAN bentuk insentif dan/atau kemudahan yang akan diberikan kepada penanam modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai skoring dan pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
