Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Perangkat desa diberhentikan sementara oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b) ditetapkan sebagai terdakwa;
c) tertangkap tangan dan ditahan; dan/atau d) melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal perangkat desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dikembalikan kepada jabatan semula.
Your Correction
