Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal 24 Maret 2017 BUPATI BANYUWANGI
Ttd.
H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 24 Maret 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI,
Ttd.
Drs . DJADJAT SUDRADJAT, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19591227 198603 1 022 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 3 OMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 51-3/2017
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA
I.
PENJELASAN UMUM
Dengan telah diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2015 maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa perlu ditinjau kembali.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah.
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Your Correction
