Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan/atau
c. hukuman disiplin berat.
(2) Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberhentian sementara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri; dan/atau
b. pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) menjadi kewenangan Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hukuman disiplin diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
