Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Current Text
Perangkat Desa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan yang terindikasi melalaikan tugasnya sehingga dapat merugikan keuangan Negara dan keuangan Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat, atau melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau norma yang hidup dan berkembang di desa meskipun yang bersangkutan dikenakan tindakan hukuman sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif.
Your Correction
