Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Sumber biaya penyelenggaraan Pengangkatan Perangkat Desa berasal dari:
a. APBDes;
b. bantuan dari Pemerintah Daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
