Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Desa berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika; b. membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. membantu Kepala desa dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan prinsip tata kelola Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; f. membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa. g. membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; h. membantu Kepala Desa dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; i. membantu Kepala Desa dalam mengembangkan perekonomian, masyarakat Desa; j. membantu Kepala Desa dalam melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; k. membantu Kepala Desa dalam memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa l. membantu Kepala Desa dalam mengembangkan potensi sumber daya alamdan melestarikan lingkungan hidup; dan m. masuk kerja yang dibuktikan dengan daftar hadir berupa buku presensi atau alat presensi secara elektronik.
Your Correction