Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa berhak menerima:
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat desa;
serta
c. jaminan kesehatan.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bersumber dari APBDes dan sumber lain yang sah.
(3) Selain penghasilan tetap perangkat desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan besaran tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
