Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi evaluasi, pembinaan, dan penilaian karier perangkat desa, Kepala Desa dapat mengadakan mutasi perangkat desa. (2) Mutasi perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mutasi dalam jabatan yang sama atau dalam jabatan satu tingkat di atas dan/atau satu tingkat di bawah; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi, pembinaan, dan penilaian karier perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction