Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a) penjaringan dan penyaringan;
b) konsultasi kepada camat;
c) penerbitan rekomendasi camat; dan d) pengangkatan perangkat desa.
(2) Pengangkatan perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a) kepala desa membentuk Panitia yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan minimal seorang anggota;
b) Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa;
c) pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
d) hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon yang dikonsultasikan oleh kepala desa kepada camat;
e) Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja;
f) rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g) dalam hal Camat memberikan persetujuan, kepala desa menerbitkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa; dan h) dalam hal rekomendasi camat berisi penolakan, kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali bakal calon perangkat desa.
(3) Tugas Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah:
a. mengumumkan penerimaan Perangkat Desa;
b. melaksanakan pendaftaran penerimaan Perangkat Desa;
c. menyelenggarakan seleksi penerimaan Perangkat Desa;
dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan seleksi penerimaan Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
(4) Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Your Correction
