Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a) berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b) berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c) memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. (3) Persyaratan khusus sebgaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a) memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan baik minimal program Microsoft word (MS) dan Microsoft Excel yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat pernyataan di atas materai cukup; b) tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai negeri, TNI/POLRI, kepala desa, perangkat desa, atau pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa; c) berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; d) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; e) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; f) tidak terkait dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta lainnya dengan waktu kerja yang sama; g) khusus untuk jabatan kepala dusun, calon harus bertempat tinggal di wilayah dusun setempat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, kecuali di wilayah dusun setempat tersebut tidak ada yang mencalonkan, dapat diisi dari wilayah dusun lain dalam lingkup 1 (satu) desa; dan h) bagi calon perangkat desa yang berasal dari BPD harus nonaktif dari keanggotaan BPD selama proses pemilihan/pengangkatan Perangkat Desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup. (4) Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah: a) Kartu Tanda Penduduk; b) Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; c) Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; d) Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; e) Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir; f) Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan g) Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Your Correction