Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa kerja perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sampai dengan yang bersangkutan berusia 60 tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction