Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diikuti oleh peserta rapat yang terdiri atas Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun Tetangga, Tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda, dan Organisasi wanita yang ada di wilayah dusun setempat. (2) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon yang memenuhi syarat kepada Kepala Desa. (3) Calon Kepala Dusun hasil musyawarah mufakat yang dipilih oleh Kepala Desa dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; (4) Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon kepala dusun kepada kepala desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja; (5) Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan; (6) Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; (7) Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan musyawarah mufakat kembali bagi calon perangkat desa. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rekomendasi oleh Camat diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction