Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Current Text
Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) diangkat oleh kepala desa berdasarkan musyawarah mufakat dari penduduk desa yang bertempat tinggal tetap di wilayah dusun setempat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Your Correction
