Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4) diangkat oleh kepala desa berdasarkan musyawarah mufakat dari penduduk desa yang bertempat tinggal tetap di wilayah dusun setempat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Your Correction