Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi dan paling sedikit 2 (dua) seksi.
(3) Dalam hal pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) seksi, susunan adalah sebagai berikut :
a) Seksi pemerintahan;
b) Seksi kesejahteraan; dan c) Seksi pelayanan.
(4) Dalam hal pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) seksi, susunan adalah sebagai berikut :
a) Seksi pemerintahan; dan b) Seksi kesejahteraan dan pelayanan
(5) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipimpin oleh kepala seksi.
Your Correction
