Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. (2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi dan paling sedikit 2 (dua) seksi. (3) Dalam hal pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) seksi, susunan adalah sebagai berikut : a) Seksi pemerintahan; b) Seksi kesejahteraan; dan c) Seksi pelayanan. (4) Dalam hal pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) seksi, susunan adalah sebagai berikut : a) Seksi pemerintahan; dan b) Seksi kesejahteraan dan pelayanan (5) Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipimpin oleh kepala seksi.
Your Correction