Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Current Text
(1) Sekretariat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
(2) Sekretariat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan dan paling sedikit 2 (dua) urusan.
(3) Dalam hal bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 3 (tiga) urusan, susunannya adalah:
a) Urusan tata usaha dan umum;
b) Urusan keuangan; dan c) Urusan perencanaan
(4) Dalam hal bidang urusan sebgaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas 2 (dua) urusan, susunannya adalah:
a) Urusan tata usaha, umum dan perencanaan; dan b) Urusan keuangan
(5) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dipimpin oleh kepala urusan.
Your Correction
