Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat desa terdiri atas : a) Sekretariat desa; b) Pelaksana kewilayahan; dan c) Pelaksana teknis. (2) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa.
Your Correction