Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 97

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meliputi : a. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032; b. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015-2035; c. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Wongsorejo Tahun 2016-2036; dan d. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dan Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Banyuwangi Tahun 2016-2036. (2) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang berikut dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya, meliputi : a. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Glagah dan Giri Tahun 2023- 2043; b. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kabat Tahun 2023-2043; c. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Rogojampi Tahun 2023-2043; dan d. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Licin Tahun 2023- 2043. (3) Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Kabupaten yang telah ada, dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Your Correction