Correct Article 96
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin/Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Your Correction
