Correct Article 95
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044
Current Text
(1) Jangka waktu RTRW Kabupaten berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang- Undangan dan/atau perubahan batas wilayah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, RTRW Kabupaten dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategis yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten dan/atau dinamika internal kabupaten.
(4) Penggunaan batas daerah mengacu pada batas daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Terhadap batas daerah dengan Kabupaten Bondowoso mengacu pada peta Rupabumi INDONESIA yang bersifat indikatif dan akan dilakukan penyesuaian terhadap RTRW Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan penetapan Kawasan Hutan, Garis Pantai, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka pengaturannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Your Correction
