Correct Article 94
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044
Current Text
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang.
Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Your Correction
