Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 94

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Your Correction