Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif, dibentuk Forum Penataan Ruang. (2) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Anggota Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perangkat daerah bersifat melekat pada jabatannya (ex-officio), instansi vertikal bidang pertanahan, asosiasi profesi, asosiasi akademisi, dan tokoh masyarakat. (4) Struktur organisasi Forum Penataan Ruang meliputi: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Forum Penataan Ruang dibantu oleh sekretariat Forum Penataan Ruang. (6) Dalam hal Forum Penataan Ruang memerlukan kajian secara lebih mendalam terkait dengan permasalahan Penyelenggaraan Penataan Ruang, Forum Penataan Ruang dapat membentuk kelompok kerja. (7) Sekretariat Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang. (8) Pembentukan, susunan organisasi, personalia, dan tata kerja Sekretariat Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut oleh ketua Forum Penataan Ruang. (9) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan ketua Forum Penataan Ruang. (10) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang berdasarkan permintaan dari Bupati. (11) Forum Penataan Ruang dapat memberikan pertimbangan atas dasar inisiatif sendiri dalam hal pelaksanaan penataan ruang dinilai berpotensi menimbulkan: a. kerawanan sosial; b. gangguan keamanan; c. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau d. gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.
Your Correction