Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup materi RTRW Kabupaten ini meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah kabupaten; d. kawasan strategis kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; (2) Lingkup wilayah perencanaan RTRW Kabupaten secara geografis terletak pada koordinat antara 7°43'- 8°46' Lintang Selatan dan 113°53' - 114°38' Bujur Timur seluas kurang lebih 359.316 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam belas) hektare. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) (3) Batas-batas wilayah kabupaten meliputi : a. sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Situbondo; b. sebelah Timur berbatasan dengan Selat Bali; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember. (4) Lingkup wilayah perencanaan RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 25 (dua puluh lima) kecamatan, meliputi: a. Kecamatan Pesanggaran; b. Kecamatan Siliragung; c. Kecamatan Bangorejo; d. Kecamatan Purwoharjo; e. Kecamatan Tegaldlimo; f. Kecamatan Muncar; g. Kecamatan Cluring; h. Kecamatan Gambiran; i. Kecamatan Tegalsari; j. Kecamatan Glenmore; k. Kecamatan Kalibaru; l. Kecamatan Genteng; m. Kecamatan Srono; n. Kecamatan Rogojampi; o. Kecamatan Blimbingsari; p. Kecamatan Kabat; q. Kecamatan Singojuruh; r. Kecamatan Sempu; s. Kecamatan Songgon; t. Kecamatan Glagah; u. Kecamatan Licin; v. Kecamatan Banyuwangi; w. Kecamatan Giri; x. Kecamatan Kalipuro; dan y. Kecamatan Wongsorejo. (5) Lingkup wilayah perencanaan RTRW Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4) digambarkan dalam peta yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
Your Correction