Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Indikasi keluarga miskin antara lain meliputi :
1. Status Penguasaan Bangunan Tempat Tinggal;
2. Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal;
3. Jenis lantai tempat tinggal terluas;
4. Jenis dinding bangunan tempat tinggal terluas;
5. Fasilitas tempat buang air besar (MCK);
6. Sumber Air Minum;
7. Sumber Penerangan Rumah Tangga;
8. Jenis bahan Bakar Untuk Memasak Sehari-hari;
9. Frekuensi Makan Dalam Sehari;
10. Konsumsi Protein;
11. Kepemilikan Sandang;
12. Kemampuan Akan Fasilitas Kesehatan;
13. Dalam rumah tangga adanya anak usia sekolah;
14. Pendapatan Per kapita Perbulan;
15. Pekerjaan;
16. Kepemilikan Aset;
17. Perokok;
18. Kepemilikan HP;
Your Correction
