Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kriteria penentuan kualifikasi miskin dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Your Correction