Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Ditetapkan di Banyuwangi pada tanggal 11 Juni 2020 BUPATI BANYUWANGI
ttd H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi Pada tanggal 11 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI ttd H. MUJIONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2020 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 69-2/2020
Pemerintahan Ub. Sesuai dengan aslinya
a.n. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Asisten Administrasi Kepala Bagian Hukum
HAGNI NGESTI SRIREDJEKI, S.H., M.M.
Pembina Tingkat I NIP. 19650828 199703 2 002 i dengan aslinya
a.n. SEKRETARIS Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE).
ID : 2008251108420820 NIP : 196508281997032002
Your Correction
