Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelanggaran.
Your Correction
