Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Setiap orang dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilarang untuk:
a. secara sengaja memberikan keterangan dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
b. melakukan pemalsuan data; dan
c. menghalangi program dan kegiatan dalam penanggulangan kemiskinan.
(2) Setiap petugas yang ditunjuk dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilarang untuk:
a. melakukan penyalahgunaan wewenang;
b. melakukan pemalsuan data; dan
c. menghalangi program dan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Your Correction
