Correct Article 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
c. Sumber dana dari pihak ketiga yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
