Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan c. Sumber dana dari pihak ketiga yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction