Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (1) dan (2) Wajib Berperan Aktif Dalam Penanggulangan Kemiskinan. (2) Bentuk pengentasan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan berkoordinasi melalui SATGAS PKDes/Kel /TKPKkec./TKPK Kabupaten.
Your Correction