Correct Article 36
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (1) dan (2) Wajib Berperan Aktif Dalam Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Bentuk pengentasan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan berkoordinasi melalui SATGAS PKDes/Kel /TKPKkec./TKPK Kabupaten.
Your Correction
