Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam percepatan penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan pemerintah pemerintah daerah maupun pelaku usaha dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi profesi, pelaku usaha, dan organisasi kemasyarakatan.
(3) Program percepatan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh masyarakat dan Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib diselaraskan dengan strategi dan program percepatan penanggulangan kemiskinan dan berkoordinasi dengan TKPK Kabupaten Banyuwangi.
Your Correction
