Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
(2) Bupati dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penaggulangan kemiskinan kepada kepala dinas yang membidangi urusan sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut pengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penaggulangan kemiskinan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
