Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Pelaksanaan tugas TKPK Kabupaten Banyuwangi dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penanggulangan kemiskinan bersama dengan TKPK Provinsi Jawa Timur, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Your Correction
