Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat koordinasi TKPK Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPK. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas: a. Penyusunan Strategi Penaggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Banyuwangi; b. penyusunan program-program penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD dan RKPD Kabupaten Banyuwangi; dan c. pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Your Correction