Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kelompok program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Banyuwangi.
Your Correction
Kelompok program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Banyuwangi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion