Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Banyuwangi dalam mengelola data dan sistem informasi penanggulangan kemiskinan.
(2) Kelompok Kerja Pendataan dan Sistem Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pengembangan data kemiskinan;
b. pengembangan indikator kemiskinan daerah;
c. pengembangan sistem informasi kemiskinan; dan
d. penyediaan data dan informasi sistem peringatan dini kondisi dan permasalahan kemiskinan.
(3) Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Banyuwangi dalam memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan kemitraan dalam penanggulangan kemiskinan.
(4) Kelompok Kerja Pengembangan Kemitraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan pembinaan hubungan antara masyarakat dengan pemerintah daerah; dan
b. perumusan pembinaan hubungan dunia usaha dengan pemerintah daerah.
(5) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris TKPK Kabupaten Banyuwangi dalam memfasilitasi penanganan pengaduan masyarakat program penanggulangan kemiskinan.
(6) Kelompok Kerja Pengaduan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyiapan penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait kegiatan penanggulangan kemiskinan;
b. perumusan dan penyiapan bahan kampanye penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan; dan
c. perumusan dan penyiapan bahan sosialisasi tentang perlunya pendampingan masyarakat dalam penyampaian pengaduan pada penyelenggaraan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Your Correction
