Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
Sekretariat TKPK Kabupaten dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kabupaten Banyuwangi.
Your Correction
