Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) TKPK Kabupaten Banyuwangi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan SPKD Kabupaten Banyuwangi sebagai dasar penyusunan RPJMD Kabupaten Banyuwangi di bidang penanggulangan kemiskinan;
b. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana strategis SKPD;
c. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rancangan RKPD;
d. pengoordinasian SKPD atau gabungan SKPD bidang penanggulangan kemiskinan dalam hal penyusunan rencana kerja SKPD; dan
e. pengoordinasian evaluasi pelaksanaan perumusan dokumen rencana pembangunan daerah bidang penanggulangan kemiskinan.
(2) TKPK Kabupaten Banyuwangi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian pemantauan, supervisi dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SKPD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;
c. penyusunan hasil pemantauan pelaksanaan program dan atau kegiatan program penanggulangan kemiskinan secara periodik;
d. pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan atau kegiatan penanggulangan kemiskinan;
e. pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan; dan
f. penyiapan laporan pelaksanaan dan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Bupati dan TKPK Provinsi.
Your Correction
