Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam upaya meningkatkan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten dibentuk TKPK Kabupaten Banyuwangi; (2) Dalam rangka efektivitas koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat kecamatan dibentuk TKPK Kecamatan dan tingkat desa/kelurahan dibentuk satuan tugas; (3) TKPK Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah kabupaten, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya; (4) Keanggotaan TKPK Kabupaten Banyuwangi ditetapkan dengan Keputusan Bupati; (5) TKPK Kabupaten Banyuwangi berperan serta dalam perencanaan pembangunan tingkat kabupaten; dan (6) TKPK Kabupaten Banyuwangi bertanggungjawab kepada bupati.
Your Correction