Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. (2) Mekanisme pengaturan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction