Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Current Text
(1) Pelaksana Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala dinas sosial daerah;
b. kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
c. camat; dan
d. kepala desa/lurah.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dan pasal 11 dilakukan melaui proses manual dan digitalisasi.
(3) Pelaksana Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Hasil Verifikasi dan Validasi terpadu digunakan untuk semua program penanggulangan kemiskinan.
Your Correction
