Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran
Your Correction