Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Current Text
(1) Setiap orang, agen dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SKPL-A/SKP-A sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Setiap orang, agen dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib memperoleh SIUP MB.
(3) Ketentuan mengenai Tata Cara Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol untuk Pengecer minuman beralkohol, dan Penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C serta minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu, atau sejenisnya dengan kadar ethanol setinggi- tingginya 15% (limabelas perseratus) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Produksi minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat diselenggarakan berdasarkan izin Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jumlah peredaran dan/atau penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C untuk dikonsumsi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Setiap orang, agen dan/atau pelaku usaha dalam memproduksi, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mencantumkan label informasi dengan bahasa INDONESIA yang memuat keterangan :
a. nama produk;
b. nomor pendaftaran;
c. kadar Alkohol;
d. daftar bahan yang digunakan;
e. berat bersih/isi bersih;
f. nama dan alamat pihak yang memproduksi;
g. tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa;
h. mencantumkan tulisan ‘minuman beralkohol’.
(4) Setiap orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti, melabel kembali, atau menukar label informasi produk minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Setiap orang, agen dan/atau pelaku usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol lainnya dan atau yang sejenis minuman beralkohol tradisional seperti arak, tuak dan/atau sebutan lainnya yang diproduksi secara tradisional baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dan atau obat-obatan dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
5. Ketentuan Pasal 6 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
