Correct Article 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
Pelaksanaan pengkoordinasian pembiayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan upaya peningkatan sumber pembiayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 oleh Dinas terkait.
Your Correction
