Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemberdayaan Usaha Mikro. (2) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta wajib menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Usaha Besar wajib menyediakan pembiayaan yang dialokasikan sebagai anggaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dinas/Badan/Kantor dan dunia usaha dapat memberikan pembiayaan kepada Usaha Mikro melalui hibah, bantuan luar negeri, dan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat. (5) Pemerintah Daerah mengkoordinasikan pelaksanaan pembiayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Your Correction