Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g, dilaksanakan untuk : a. meningkatkan promosi produk Usaha Mikro di daerah untuk tingkat regional, nasional dan internasional; b. memfasilitasi promosi produk Usaha Mikro di daerah; c. Memberikan fasilitasi perijinan dan desain produk untuk peningkatan kualitas produk Usaha Mikro.
Your Correction