Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
Promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g, dilaksanakan untuk :
a. meningkatkan promosi produk Usaha Mikro di daerah untuk tingkat regional, nasional dan internasional;
b. memfasilitasi promosi produk Usaha Mikro di daerah;
c. Memberikan fasilitasi perijinan dan desain produk untuk peningkatan kualitas produk Usaha Mikro.
Your Correction
