Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
Kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f, dilaksanakan untuk:
a. menentukan peruntukan tempat usaha sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Tata Ruang;
b. MENETAPKAN alokasi waktu berusaha dalam sub sektor perdagangan retail;
c. mengkoordinasikan agar usaha besar menyediakan ruang tempat usaha paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat usaha yang dibangun bagi Usaha Mikro;
d. mengkoordinasikan dengan dunia usaha upaya perlindungan dan pengembangan pasar tradisional;
e. mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun;
f. MENETAPKAN bidang usaha yang dicanangkan untuk Usaha Mikro serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Kecil, Menengah, dan Usaha Besar, dengan syarat harus bekerjasama dengan Usaha Mikro;
g. melindungi usaha tertentu yang bersifat strategis;
h. mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro melalui pengadaan secara langsung; dan
Your Correction
