Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e, dilaksanakan untuk :
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro.
(2) Jenis perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kewenangan Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Usaha Mikro yang merupakan kewenangan Bupati ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
