Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e, dilaksanakan untuk : a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro. (2) Jenis perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kewenangan Kabupaten/Kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Usaha Mikro yang merupakan kewenangan Bupati ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction