Correct Article 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI
Current Text
(1) Usaha Mikro dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan yang adil dan setara.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk:
a. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro di daerah;
b. mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha Besar di daerah;
c. mendorong terjadinya kemitraan usaha yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar Usaha Mikro di daerah;
d. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi Usaha Mikro dengan Usaha Kecil, Menengah, dan Usaha Besar di daerah;
e. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro di daerah;
f. mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin pertumbuhan persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan
g. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro di daerah.
Your Correction
