Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO DI BANYUWANGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk: a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis Usaha Mikro di daerah, yang terintegrasi dengan data dan jaringan bisnis tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional; b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, serta kualitas produk barang/jasa Usaha Mikro di daerah; dan c. memberikan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi pelaku Usaha Mikro di daerah.
Your Correction